Tuesday, March 15, 2011

Boleh Mimpi....!!

E-commerce atau bisa disebut Perdagangan elektronik atau e-dagang adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. E-commerce dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.

Namun yang menjadi masalah adalah tingkat kepercayaan masyarakat internasional mengenai perdagangan elektronik di Indonesia.Cybercrime Indonesia yang menghawatirkan menyebabkan ecommers lokal tidak begitu diminati oleh pemberli-pembeli yang berada di luar negeri.

Tetapi masalah adalah hal yang bisa di selesaikan, jika ada masalah pasti ada jalan keluar. Oleh karena itu karena masih boleh bermimpi cita-cita saya yaitu ingin merubah konsep dan cara pandang masyarakat internasional mengenai e-commers indonesia.


Bagaimana caranya?

License adalah solusi dari permasalahan ini. Oleh karena itu saya ingin membuat suatu perusahaan yang berdiri di bidang perijinan seputar transaksi online, dimana setiap pengusaha di indonesia yang ingin berjualan online harus memiliki ijin dari perusahaan yang saya buat. Jadi dengan secara tidak langsung perusahaan ini yang menentukann mana website online yang bisa dipercaya atau tidak. Dan cara mengetahui apakah suatu usaha memiliki ijin atau tidak konsumen dapat melihat dari website perusahaan yang akan saya dirikan.


Spesifikasi nya..... ntar aja...

0 comments:

Post a Comment